Survei Penilaian Integritas Pendidikan adalah survei yang dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang mempengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, termasuk aspek pengelolaan. Hasil pemetaan melalui Survei Integritas Pendidikan diharapkan dapat dijadikan dasar dan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran.
Periode pengisian survey dari tanggal 22 Agustus 2024 – 30 September 2024.
Responden yang terpilih selanjutnya akan dikirimkan link kuesioner melalui WhatsApp Blast resmi yang bercentang BIRU dengan nama pengirim SPI Pendidikan
Siswa dapat mengisi kuesioner melalui Handphone/Smartphone orang tua. Link kuesioner akan diberikan kepada orang tua siswa.
KPK akan menyelenggarakan CAPI (Computer-Assisted Personal Interview) . KPK akan mengirimkan petugas/ enumerator yang akan membantu siswa terpilih dalam pengisian survei dengan memberikan handphone/smartphone yang berisi aplikasi Fire (Frontier Integrated Research Engine)
Alternatif 1 : Survei dilakukan dengan metode CAWI (Computer Aided Web Interviewing). Pihak sekolah akan memfasilitasi siswa menggunakan laptop atau komputer dari sekolah pada saat pengisian survei. KPK akan mengirimkan link kuesioner melalui wali kelas untuk selanjutnya diteruskan kepada siswa terpilih.
Alternatif 2 : KPK akan menyelenggarakan CAPI (Computer-Assisted Personal Interview) . KPK akan mengirimkan petugas/ enumerator yang akan membantu siswa terpilih dalam pengisian survei dengan memberikan handphone/smartphone yang berisi aplikasi Fire (Frontier Integrated Research Engine)
Terdapat 4 kategori responden yang dapat mengisi survei, antara lain : siswa/mahasiswa, orang tua siswa, tenaga pendidik/pengajar dan pimpinan satuan pendidikan dengan kriteria sebagai berikut :
Kriteria Siswa:
Kriteria Siswa:
- Siswa kelas 5, 6, 8, 9, 11, dan 12 dari setiap sekolah yang terpilih.
- Orang Tua dari Siswa kelas 5, 6, 8, 9, 11, dan 12 dari sekolah terpilih, yang merupakan orang tua yang sama dengan siswa terpilih.
- Mahasiswa yang berada pada tingkat 2 atau semester 3 ke atas dari setiap perguruan tinggi yang terpilih
- Seluruh guru baik ASN maupun Non-ASN (honorer) yang aktif mengajar mulai dari kelas 1 hingga kelas 12, baik wali kelas, maupun guru mata pelajaran (mapel), guru ekskul, dan guru BP.
- Seluruh dosen baik ASN maupun Non-ASN honorer) yang aktif mengajar mulai jenjang D1 hingga S3
- Kepala Sekolah dan atau Wakil Kepala Sekolah
- Rektor dan atau Wakil Rektor atau Dekan.
Survei ini melibatkan 42.984 satuan pendidikan yang terdiri jenjang SD, SMP, SMA sederajat, dan Perguruan Tinggi.
Survei Penilaian Integritas Pendidikan dilaksanakan oleh Frontier atas dasar penunjukkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktorat Jejaring Pendidikan KPK: spi.pendidikan@kpk.go.id
Membantu pemetaan kebutuhan program pendidikan antikorupsi melalui integrasi penanaman nilai-nilai integritas dengan kurikulum pada satuan pendidikan dan mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang antikorupsi. Dalam jangka panjang diharapkan dapat berkontribusi menciptakan generasi yang berintegritas dan antikorupsi, termasuk mengurangi korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan di Indonesia. Kontribusi Sdr/i sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.
Penyelenggaraan survei ini sepenuhnya adalah untuk kepentingan non-profit tanpa melibatkan skema pembayaran apapun. Adapun manfaat atau tujuan survei ini adalah untuk membantu upaya pencegahan korupsi melalui pemetaan dan monitoring risiko korupsi yang terjadi pada sektor pendidikan. Kontribusi Sdr/i sangat diharapkan demi tercapainya tujuan tersebut.
Survei ini bersifat sukarela dan tidak ada konsekuensi apapun baik terhadap individu maupun operasional satuan pendidikan jika tidak berpartisipasi. Namun dengan mengisi survei ini, Sdr/i telah ikut berperan aktif dalam membantu menciptakan generasi yang lebih berintegritas dan membantu pencegahan korupsi di Indonesia.
Pemilihan responden dilakukan dengan metode Probability Random Sampling, dimana setiap anggota populasi memiliki peluang yang sama untuk menjadi responden.
Frontier merupakan perusahaan riset dan konsultasi independen berbasis di Indonesia yang ditunjuk KPK untuk melaksanakan Survei Penilaian Integritas Pendidikan Tahun 2024.
Kantor Frontier berlokasi di:
Gading Bukit Indah M15 - M16
Jakarta Utara 14240 - Indonesia
Ph: (+62 21) 451 4151
Fax: (+62 21) 451 4152
Mail : research@frontier.co.id
Instagram : @frontierresearch
www.frontier.co.id
Kantor Frontier berlokasi di:
Gading Bukit Indah M15 - M16
Jakarta Utara 14240 - Indonesia
Ph: (+62 21) 451 4151
Fax: (+62 21) 451 4152
Mail : research@frontier.co.id
Instagram : @frontierresearch
www.frontier.co.id
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
• Pasal 7 menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang untuk:
Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi
merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana
Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
• Pasal 7 menyebutkan “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang untuk:
Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi
merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana
Melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
KPK menunjuk Frontier sebagai pelaksana survei melalui mekanisme lelang terbuka dan setelah dinyatakan menang ditunjuk secara resmi sebagaimana tercantum pada surat sbb: https://s.id/suratpenunjukanfrontier.
Survei Integritas Pendidikan merupakan survei yang secara resmi diselenggarakan oleh KPK. Press release resmi Survei Integritas Pendidikan dapat diakses melalui tautan berikut : https://s.id/suratpenunjukanfrontier.
Survei dibangun patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik. Kami menjamin kerahasian informasi Bapak/Ibu.
KPK mendapatkan informasi kontak responden dari satuan pendidikan yang terpilih sebagai sampling atas persetujuan satuan pendidikan dengan mengirimkan data populasi responden secara online.
Untuk berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 responden terpilih dapat mengakses link survei yang dikirimkan melalui blast WhatsApp atau email. Selanjutnya, responden terpilih dapat login dengan memasukkan nomor Whatsapp atau email yang menerima undangan survei. Responden dapat mengikuti alur pengisian survei sesuai redaksi panduan pada whatsapp blast atau email blast yang diterima responden.
Mohon dipastikan kembali bahwa hp/komputer yang digunakan sudah terhubung dengan jaringan internet yang stabil.
Pihak sekolah TIDAK diperbolehkan mengarahkan responden untuk menjawab pertanyaan survei. Diharapkan responden menjawab kuesioner dengan jujur dan sebenar-benarnya sehingga hasil survei dapat mencerminkan kondisi integritas pendidikan sesuai fakta.
Pihak sekolah diperbolehkan mengumpulkan orang tua dan siswa untuk mengumpulkan nomor kontak sekaligus sebagai ajang untuk sosialisasi Survei Integritas Pendidikan. Pengarahan yang dimaksud yang dapat mengurangi nilai adalah pengarahan dalam menjawab item-item pertanyaan pada kuesioner sehingga jawaban responden menjadi tidak independen.
Untuk dapat menyelesaikan survei ini seluruh pertanyaan yang diberikan wajib untuk dijawab dengan sebaik-baiknya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Sdr/i.
Pertanyaan yang tercantum pada survei sepenuhnya ditujukan untuk diisi oleh calon responden terpilih. Jika Sdr/i menerima undangan partisipasi Survei Penilian Integritas Pendidikan mohon berkenan untuk secara mandiri mengisi survei tersebut.
Partisipasi survei dapat dilakukan hingga tenggat waktu 31 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Kuesioner Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 membutuhkan waktu pengisian selama kurang lebih 15-30 menit.
Adapun sistem pengisian survei dilakukan secara online yang akan menyimpan jawaban secara otomatis. Sehingga resopnden dapat melanjutkan pengisian survei kembali pada halaman survei yang terakhir kali diakses.
- Periode pengisian survey dari tanggal 22 Agustus 2024 – 30 September 2024.
Link sebelumnya adalah untuk mengumpulkan data populasi sekolah (excel yang berisi nomor WhatsApp/Email siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah) yang digunakan untuk memilih responden secara acak. Sedangkan link yang saat ini disebarkan adalah link untuk mengisi riil survey SPI Pendidikan 2024. Link pengisian survey akan dikirimkan langsung ke WA responden terpilih.
Bisa. Jika ada perubahan data silakan dapat diubah atau ditambahkan. Kami akan memakai data yang terbaru.
Proses blasting atau pengiriman link survey dilakukan secara bertahap se-Indonesia, mohon berkenan Bapak/Ibu untuk menunggu.
Memantau/monitoring pengisian survey pada dashboard SPI Pendidikan 2024: https://spipendidikan.kpk.go.id/dash/spipendidikan2024/data_perolehan
Mohon maaf Bapak/Ibu, identitas responden dirahasiakan dan pengisian survey bersifat independen/mandiri, serta Bapak/Ibu PIC tidak diperkenankan mengarahkan jawaban responden.
Pada dashboard SPI Pendidikan https://spipendidikan.kpk.go.id/dash/spipendidikan2024/data_perolehan, diberikan jumlah Data Masuk dan Persentasenya, Bapak/Ibu bisa mengarahkan sekolah untuk optimalisasi persentase.
Sebelum mengklik link, mohon dapat dipastikan pengirimnya adalah dari akun SPI Pendidikan (centang biru/verified account).
Bapak/Ibu dapat menginfokan ke yang bersangkutan untuk mengisi survey dan meminjamkan perangkat apabila ybs tidak memiliki HP.
Masih bisa. Silakan upload file data populasi tsb pada https://aclc.kpk.go.id/pak/survey
Mohon menunggu link pengisian survey yang dikirimkan melalui WhatsApp masing-masing yang didaftarkan.
Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu dalam pengisian survey. Partisipasi Bapak/Ibu sangat berarti bagi kami dalam upaya mencegah korupsi melalui sektor pendidikan dan menanamkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi pada generasi muda. Hasil SPI Pendidikan 2024 akan di launching pada tahun 2025.